Pasal 58
BAB 4 — PELAKSANAAN PENILAIAN
(1) Dalam hal Penilaian dilakukan dalam rangka Pemanfaatan atau Pemindahtanganan Barang Milik Negara berupa tanah atau tanah berikut bangunan, untuk mendukung opini nilai dilakukan analisis penggunaan tertinggi dan terbaik. (2) Analisis penggunaan tertinggi dan terbaik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi: a. aspek legalitas; b. aspek fisik; c. aspek keuangan; dan/atau d. aspek produktifitas maksimal. (3) Aspek legalitas sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a merupakan hal-hal mengenai status kepemilikan, dokumen kepemilikan, perizinan, peruntukan area (zoning), dan ketentuan yang berlaku terkait dengan objek Penilaian. (4) Aspek fisik sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b merupakan alternatif penggunaan tertinggi dan terbaik atas objek Penilaian terkait jenis, bentuk, ukuran dan fungsi objek Penilaian. (5) Aspek keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf c merupakan alternatif penggunaan yang berpotensi menghasilkan tingkat pengembalian paling optimal atau nilai investasi secara layak dari objek Penilaian.
(6) Aspek produktifitas maksimal sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf d merupakan alternatif penggunaan untuk mendapatkan manfaat atau keuntungan maksimal serta nilai tertinggi objek Penilaian.
