Pasal 47
BAB 4 — PELAKSANAAN PENILAIAN
Data dan/atau informasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 46 bersumber dari: a. Pemerintah Daerah setempat, untuk data dan/atau informasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 46 huruf a;
b. Notaris/Pejabat Pembuat Akta Tanah, Kepala Desa/Lurah, agen properti, dan/atau pengembang properti, untuk data dan/atau informasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 46 huruf b; c. pihak yang berwenang dan/atau masyarakat yang menerima ganti rugi, untuk data dan/atau informasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 46 huruf c; d. Kantor Pelayanan, untuk data dan/atau informasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 46 huruf d; dan e. iklan media cetak, media elektronik, media komunikasi, masyarakat sekitar, dan/atau media lainnya, untuk data dan/atau informasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 46 huruf e.
