PERMENKEU
Peraturan Menteri Nomor 179-pmk-06-2009 Tahun 2009 tentang PENILAIAN BARANG MILIK NEGARA
Pasal 43
BAB 4 — PELAKSANAAN PENILAIAN
(1) Survei lapangan dilakukan untuk meneliti kondisi fisik dan lingkungan: a. objek Penilaian; atau b. objek Penilaian dan objek pembanding. (2) Survei lapangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dilakukan dalam hal Penilaian menggunakan pendekatan data pasar.
