PERMENKEU
Peraturan Menteri Nomor 179-pmk-06-2009 Tahun 2009 tentang PENILAIAN BARANG MILIK NEGARA
Pasal 39
BAB 4 — PELAKSANAAN PENILAIAN
Tim Penilai Direktorat Jenderal melakukan identifikasi permohonan/ penugasan Penilaian, dengan cara melakukan verifikasi atas: a. kelengkapan data dan informasi permohonan/penugasan Penilaian; dan b. kebenaran formal data dan informasi permohonan/penugasan Penilaian.
