PERMENKEU
Peraturan Menteri Nomor 179-pmk-06-2009 Tahun 2009 tentang PENILAIAN BARANG MILIK NEGARA
Pasal 32
BAB 3 — TIM PENILAI DIREKTORAT JENDERAL
(1) Pemberian bantuan tenaga Penilai Direktorat Jenderal oleh Kantor Wilayah atau Kantor Pusat dapat berupa Tim Penilai Direktorat Jenderal atau perorangan. (2) Penilai Direktorat Jenderal yang memberikan bantuan tenaga secara perorangan tidak boleh menjadi ketua Tim Penilai Direktorat Jenderal.
