PERMENKEU
Peraturan Menteri Nomor 179-pmk-06-2009 Tahun 2009 tentang PENILAIAN BARANG MILIK NEGARA
Pasal 23
BAB 3 — TIM PENILAI DIREKTORAT JENDERAL
Pembagian kewenangan Tim Penilai Direktorat Jenderal untuk melakukan Penilaian dalam rangka penyusunan neraca Pemerintah Pusat atau penerbitan SBSN ditetapkan oleh Direktur Jenderal atau pejabat yang ditunjuk.
