PERMENKEU
Peraturan Menteri Nomor 179-pmk-06-2009 Tahun 2009 tentang PENILAIAN BARANG MILIK NEGARA
Pasal 2
BAB 2 — RUANG LINGKUP
Peraturan Menteri Keuangan ini mengatur pelaksanaan Penilaian Barang Milik Negara yang dilakukan oleh Penilai Direktorat Jenderal.
