Pasal 19
BAB 2 — RUANG LINGKUP
(1) Permintaan kelengkapan data dan/atau informasi atau pengembalian atas permohonan Penilaian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (1) dan ayat (2) huruf a dilakukan oleh Tim Penilai Direktorat Jenderal melalui: a. Direktur Penilaian Kekayaan Negara, untuk Tim Penilai Direktorat Jenderal dari Kantor Pusat; b. Kepala Bidang Penilaian, untuk Tim Penilai Direktorat Jenderal dari Kantor Wilayah; atau c. Kepala Seksi Pelayanan Penilaian, untuk Tim Penilai Direktorat Jenderal dari Kantor Pelayanan. (2) Permintaan kelengkapan data dan/atau informasi atau pengembalian atas permohonan Penilaian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (2) huruf b dan ayat (3) dilakukan oleh Tim Penilai Direktorat Jenderal melalui:
a. Direktur Penilaian Kekayaan Negara, untuk Tim Penilai Direktorat Jenderal dari Kantor Pusat; b. Kepala Kantor Wilayah, untuk Tim Penilai Direktorat Jenderal dari Kantor Wilayah; atau c. Kepala Kantor Pelayanan, untuk Tim Penilai Direktorat Jenderal dari Kantor Pelayanan.
