PERMENKEU
Peraturan Menteri Nomor 179-pmk-06-2009 Tahun 2009 tentang PENILAIAN BARANG MILIK NEGARA
Pasal 16
BAB 2 — RUANG LINGKUP
Pemohon wajib memberikan data dan informasi objek Penilaian secara lengkap dan benar.
