PERMENKEU
Peraturan Menteri Nomor 179-pmk-06-2009 Tahun 2009 tentang PENILAIAN BARANG MILIK NEGARA
Pasal 12
BAB 2 — RUANG LINGKUP
Dokumen legalitas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 huruf c antara lain: a. fotokopi sertifikat tanah; b. fotokopi akte jual beli; c. fotokopi Izin Mendirikan Bangunan (IMB); dan/atau d. surat keterangan tanah dan/atau bangunan dari instansi yang berwenang.
