PERMENKEU
Peraturan Menteri Nomor 179-pmk-05-2011 Tahun 2011 tentang TARIF LAYANAN BADAN LAYANAN UMUM...
Pasal 1
Tarif Layanan Badan Layanan Umum Politeknik Kesehatan Jakarta III pada Kementerian Kesehatan adalah imbalan atas jasa layanan yang diberikan oleh Badan Layanan Umum Politeknik Kesehatan Jakarta III pada Kementerian Kesehatan.
