Pasal 3
BAB 1 — KETENTUAN UMUM
Untuk kepentingan penegakan hukum, kemanusiaan, atau kegiatan lain dalam rangka melaksanakan tugas dan fungsi sesuai dengan peraturan perundang-undangan, Pejabat Bea dan Cukai dapat melaksanakan Patroli Laut untuk tujuan: a. pencegahan pelanggaran di bidang kepabeanan dan/atau cukai; b. tindak lanjut dari penyidikan; c. koordinasi dalam rangka penegakan hukum dengan instansi dalam negeri dan/atau instansi luar negeri;
d. mendukung tugas dan fungsi pengawasan pada instansi dalam negeri lainnya; e. memberi bantuan pencarian dan penyelamatan/Search and Rescue (SAR) sesuai dengan ketentuan peraturan perundang undangan mengenai hukum laut; f. memberi bantuan pengamanan dan pelaksanaan tugas pejabat negara; dan/atau g. tujuan lainnya berdasarkan persetujuan Direktur Jenderal.
