PERMENKEU
Peraturan Menteri Nomor 179-pmk-011-2012 Tahun 2012 tentang TARIF CUKAI HASIL TEMBAKAU
Pasal 5
BAB 3 — TARIF CUKAI
Harga jual eceran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2) harus dalam kelipatan Rp 25,00 (dua puluh lima rupiah).
