PERMENKEU
Peraturan Menteri Nomor 179-pmk-011-2012 Tahun 2012 tentang TARIF CUKAI HASIL TEMBAKAU
Pasal 14
BAB 4 — KETENTUAN LAIN-LAIN
Kepala Kantor wajib melakukan penagihan atas kekurangan perhitungan pembayaran cukai dan pungutan negara lainnya, yang pelaksanaan pemungutannya dibebankan kepada Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, yang terjadi akibat: a. kenaikan golongan Pengusaha Pabrik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (3); dan/atau b. penggolongan harga jual eceran per batang atau gram sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1).
