PERMENKEU
Peraturan Menteri Nomor 179-pmk-011-2012 Tahun 2012 tentang TARIF CUKAI HASIL TEMBAKAU
Pasal 11
BAB 3 — TARIF CUKAI
Tarif cukai dan batasan harga jual eceran terendah per batang atau gram untuk setiap jenis hasil tembakau yang diimpor adalah sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran III Peraturan Menteri ini.
