Pasal 29
BAB 8 — KETENTUAN LAIN-LAIN
(1) Dalam kondisi tertentu, penerbitan dan pengesahan SKPP dapat dilakukan secara nonelektronik. (2) Kondisi tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi: a. tidak terdapat basis data pembayaran gaji pada aplikasi gaji; b. terjadi gangguan interkoneksi sistem antara aplikasi gaji dengan sistem pada PT Taspen (Persero) atau PT
Asabri (Persero); dan/atau c. terjadi keadaan lain yang menyebabkan tidak dapat dijalankannya penerbitan dan pengesahan SKPP secara elektronik. (3) Dalam hal terjadi kondisi tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (2), penyampaian SKPP ke KPPN disertai: a. dokumen pendukung sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (3); b. surat keterangan dari PPABP yang diketahui KPA yang memuat rincian komponen gaji terakhir yang dibayarkan kepada pegawai yang bersangkutan; dan c. Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM) dari KPA. (4) SPTJM sebagaimana dimaksud pada ayat 3 huruf c disusun sesuai dengan format sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
