Pasal 27
BAB 6 — RALAT ATAU PEMBATALAN SKPP
(1) Berdasarkan permohonan ralat atau pembatalan SKPP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 ayat (3), KPPN melakukan proses pengesahan ralat atau pembatalan SKPP. (2) Ketentuan pengesahan SKPP pada KPPN sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 dan Pasal 16 berlaku secara mutatis mutandis terhadap proses pengesahan ralat SKPP pada KPPN sebagaimana dimaksud pada ayat (1). (3) Dalam hal SKPP yang telah disahkan dilakukan permohonan pembatalan SKPP sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilakukan langkah-langkah sebagai berikut: a. pelaksana pada seksi yang membidangi pencairan dana melakukan penelitian dan validasi SKPP yang
akan dilakukan pembatalan; b. penelitian dan validasi sebagaimana dimaksud pada huruf a dilaksanakan dengan melakukan pencocokan antara data SKPP yang telah disahkan oleh KPPN dengan dokumen pendukung; c. dalam hal penelitian dan validasi data sebagaimana dimaksud pada huruf b telah sesuai, pelaksana pada seksi yang membidangi pencairan dana melakukan proses pengajuan pembatalan SKPP ke kepala seksi yang membidangi pencairan dana; d. berdasarkan proses pengajuan pembatalan SKPP sebagaimana dimaksud pada huruf c, kepala seksi yang membidangi pencairan dana melakukan persetujuan pembatalan SKPP; e. persetujuan pembatalan SKPP sebagaimana dimaksud pada huruf d, dilakukan dengan:
- menerbitkan surat pembatalan pengesahan SKPP;
- mengaktifkan data pegawai pada basis data aplikasi gaji modul KPPN; dan
- mengaktifkan data supplier pegawai sesuai ketentuan yang mengatur pengelolaan data supplier dan data kontrak dalam sistem perbendaharaan dan anggaran negara. (4) Dalam hal pengajuan permohonan ralat atau pembatalan SKPP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengakibatkan timbulnya kekurangan bayar kepada pegawai, kekurangan tersebut dapat dibayarkan setelah basis data pegawai pada Satker dan KPPN diaktifkan kembali.
