PERMENKEU
Peraturan Menteri Nomor 178-pmk-05-2020 Tahun 2020 tentang TARIF LAYANAN BADAN LAYANAN UMUM ...
Pasal 15
(1) Tarif farmasi kepada pasien masyarakat umum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf c, ditetapkan paling tinggi sebesar harga eceran tertinggi. (2) Tarif farmasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memperhitungkan harga neto apotek, pajak pertambahan nilai, biaya pelayanan kefarmasian, dan/atau margin. (3) Ketentuan lebih lanjut mengenai tarif farmasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan Keputusan Kepala Badan Layanan Umum Rumah Sakit Tingkat II dr. Soepraoen pada Kementerian Pertahanan.
