PERMENKEU
Peraturan Menteri Nomor 178-pmk-05-2011 Tahun 2011 tentang TATA CARA PENYEDIAAN DAN PENCAIRAN...
Pasal 2
(1) Alokasi anggaran untuk Dana Geothermal ditetapkan dalam APBN dan/atau APBN-P. (2) Dana Geothermal dikelola sesuai dengan tujuan pengalokasian dalam APBN dan/atau APBN-P, yang pelaksanaannya dilakukan oleh PIP.
