Pasal 8
BAB 3 — PEMBAYARAN TUNJANGAN OPERASI PENGAMANAN
(1) Bagi Prajurit Tentara Nasional INDONESIA dan PNS yang melaksanakan tugas terhitung mulai tanggal 1 berdasarkan surat perintah operasi pengamanan, Tunjangan Operasi Pengamanan dibayarkan mulai bulan berkenaan. (2) Bagi Prajurit Tentara Nasional INDONESIA dan PNS yang melaksanakan tugas terhitung mulai tanggal 2 dan seterusnya berdasarkan surat perintah operasi pengamanan, dan tanggal 1 bukan hari libur, Tunjangan Operasi Pengamanan dibayarkan mulai bulan berikutnya. (3) Bagi Prajurit Tentara Nasional INDONESIA dan PNS yang melaksanakan tugas terhitung mulai tanggal 2 dan seterusnya atau hari kerja pertama pada bulan berkenaan berdasarkan surat perintah operasi pengamanan, dan tanggal 1 bertepatan dengan hari libur, Tunjangan Operasi Pengamanan dibayarkan mulai bulan berkenaan.
