PERMENKEU
Peraturan Menteri Nomor 178-pmk-05-2010 Tahun 2010 tentang TATA CARA PEMBAYARAN TUNJANGAN...
Pasal 6
BAB 3 — PEMBAYARAN TUNJANGAN OPERASI PENGAMANAN
(1) Tunjangan Operasi Pengamanan merupakan komponen pembayaran tunjangan yang tidak terpisahkan dan/atau melekat pada pembayaran gaji induk/gaji bulanan Prajurit Tentara Nasional INDONESIA dan PNS. (2) Pembayaran Tunjangan Operasi Pengamanan dilaksanakan bersamaan dengan pembayaran gaji induk/gaji bulanan Prajurit Tentara Nasional INDONESIA dan PNS.
