PERMENKEU
Peraturan Menteri Nomor 178-pmk-04-2013 Tahun 2013 tentang PENGENAAN TARIF BEA MASUK DALAM SKEMA...
Pasal 3
BAB 2 — TARIF PREFERENSI
(1) SKA (Form D) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) huruf a diterbitkan oleh Instansi Penerbit SKA yang telah ditunjuk di masing- masing Negara Anggota. (2) Invoice declaration sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf a diterbitkan oleh Eksportir Bersertifikat di Negara Anggota Peserta MOU 2nd SCPP dengan cara Self Certification atau sertifikasi mandiri untuk jenis barang tertentu yang tercantum dalam daftar barang yang diproduksi oleh Eksportir Bersertifikat.
