Pasal 20
(1) Dalam hal terdapat selisih kurang pembayaran Subsidi Listrik antara yang telah dibayar kepada PT PLN (Persero) dengan hasil pemeriksaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19, selisih kurang pembayaran Subsidi Listrik tersebut akan dibayarkan kepada PT PLN (Persero) setelah 2021, No.1332 dianggarkan dalam APBN dan/atau APBN Perubahan. (2) Dalam hal selisih kurang pembayaran Subsidi Listrik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) belum dianggarkan pada tahun berjalan, selisih kurang pembayaran Subsidi Listrik tersebut dapat diusulkan untuk dianggarkan dalam APBN dan/atau APBN Perubahan tahun anggaran berikutnya. (3) Dalam hal terdapat selisih lebih pembayaran Subsidi Listrik antara yang telah dibayar kepada PT PLN (Persero) dengan hasil pemeriksaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19, maka kelebihan pembayaran tersebut dapat diselesaikan dengan mekanisme sebagai berikut: a. diperhitungkan dengan pembayaran Subsidi Listrik tahun berjalan dan/atau utang Subsidi Listrik tahun-tahun sebelumnya; dan/atau b. disetor ke Kas Negara oleh PT PLN (Persero) sebagai penerimaan kembali belanja subsidi tahun anggaran yang lalu paling lambat 7 (tujuh) hari setelah hasil pemeriksaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal diterima oleh PT PLN (Persero).
- Lampiran Peraturan Menteri Keuangan Nomor 174/PMK.02/2017 tentang Tata Cara Penyediaan, Penghitungan, Pembayaran, dan Pertanggungjawaban Subsidi Listrik diubah sehingga menjadi sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Pasal II Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. 2021, No.1332 Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 7 Desember 2021
MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,
ttd
SRI MULYANI INDRAWATI
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 7 Desember 2021
DIREKTUR JENDERAL PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA,
ttd
BENNY RIYANTO 2021, No.1332 2021, No.1332 2021, No.1332 2021, No.1332 2021, No.1332 2021, No.1332
