Pasal 13
(1) Hasil verifikasi Direktorat Jenderal Ketenagalistrikan atas data pendukung pembayaran Subsidi Listrik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (3) disampaikan kepada KPA. (2) Penyampaian kepada KPA sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan setiap bulan paling lambat 7 (tujuh) hari setelah surat permintaan verifikasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (1) huruf b diterima oleh Direktorat Jenderal Ketenagalistrikan. (3) Hasil verifikasi Direktorat Jenderal Ketenagalistrikan atas data pendukung pembayaran Subsidi Listrik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (3) untuk bulan Desember disampaikan kepada KPA paling lambat tanggal 24 bulan berkenaan atau tanggal sebelumnya jika tanggal 24 merupakan hari libur. 2021, No.1332 (4) Dalam hal hasil verifikasi Direktorat Jenderal Ketenagalistrikan atas data pendukung pembayaran Subsidi Listrik belum diterima sampai dengan batas waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3), KPA tidak dapat memproses penyelesaian pembayaran Subsidi Listrik. (5) Dalam hal tagihan pembayaran Subsidi Listrik belum dapat diproses pada bulan berkenaan sebagaimana dimaksud pada ayat (4), Direksi PT PLN (Persero) dapat mengajukan kembali tagihan pembayaran pada bulan berikutnya. (6) Berdasarkan permintaan pembayaran Subsidi Listrik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (1) huruf a dan hasil verifikasi Direktorat Jenderal Ketenagalistrikan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) atau ayat (3), KPA melakukan penelitian dan verifikasi atas data pendukung pembayaran Subsidi Listrik. (7) Untuk penelitian dan verifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (6), KPA dapat meminta data pendukung lainnya yang berkaitan dengan penghitungan Subsidi Listrik kepada PT PLN (Persero) dan/atau instansi terkait lainnya. (8) Dalam melakukan penelitian dan verifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (6), KPA dapat membentuk tim verifikasi. (9) Dalam hal terdapat realisasi nilai tukar rupiah dan/atau harga minyak mentah Indonesia lebih rendah dibandingkan dengan APBN dan/atau APBN Perubahan dan/atau BPP perubahan tahun anggaran berjalan yang ditetapkan oleh Menteri ESDM c.q. Direktur Jenderal Ketenagalistrikan, KPA dapat melakukan penyesuaian dalam melakukan verifikasi terhadap tagihan yang diajukan oleh PT PLN (Persero). (10) Hasil penelitian dan verifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (6) dituangkan dalam berita 2021, No.1332 acara verifikasi yang ditandatangani Pejabat Pembuat Komitmen dan Direksi PT PLN (Persero) selaku pihak yang diverifikasi.
- Ketentuan Pasal 16 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
