PERMENKEU
Peraturan Menteri Nomor 178-pmk-01-2012 Tahun 2012 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI...
Pasal 4
Balai Diklat terdiri dari: a. Subbagian Tata Usaha dan Kepatuhan Internal; b. Seksi Penyelenggaraan; c. Seksi Evaluasi dan Informasi; dan d. Kelompok Jabatan Fungsional. 3. Ketentuan Pasal 5 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
