Pasal 43
BAB 12 — KETENTUAN LAIN-LAIN
Ketentuan lebih lanjut mengenai: a. penerapan manajemen risiko dalam rangka pemeriksaan pabean secara selektif, dan penerapan manajemen risiko dalam rangka pemeriksaan lapangan; b. tata cara pemberian keputusan pemberian fasilitas KITE IKM serta perubahan keputusan pemberian fasilitas KITE IKM; c. tata cara pemberian keputusan Konsorsium KITE, perubahan keputusan Konsorsium KITE; d. tata cara pembekuan serta pencabutan fasilitas KITE IKM terhadap IKM dan Konsorsium KITE; e. tata cara pemberian persetujuan atas permohonan impor dan/atau pemasukan Barang Contoh; f. tata cara pemberian persetujuan atas permohonan impor dan/atau pemasukan Mesin; g. tata cara pendistribusian Barang dan/atau Bahan serta Mesin kepada IKM anggota Konsorsium KITE; h. tata cara pemberian persetujuan atas permohonan perpanjangan periode KITE IKM dan perpanjangan periode pendistribusian; i. tata cara pemberian persetujuan atas permohonan ekspor sementara Hasil Produksi untuk keperluan pameran; j. tata cara penyampaian laporan pertanggungjawaban dan format laporan;
k. tata cara pemberian persetujuan atas permohonan pembebasan dari kewajiban kepabeanan dan perpajakan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22, dalam hal terjadi keadaan tertentu; l. tata cara monitoring dan evaluasi terhadap IKM dan Konsorsium KITE; m. tata cara penyelesaian dalam hal IKM berubah status menjadi Pengusaha Kawasan Berikat atau Pengusaha di Kawasan Berikat, diatur dengan Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai.
