Pasal 39
BAB 12 — KETENTUAN LAIN-LAIN
(1) Impor dan/atau pemasukan Barang dan/atau Bahan berupa barang kena cukai, dilaksanakan sesuai peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai cukai. (2) Ekspor berupa Hasil Produksi yang dikenakan bea keluar, dilaksanakan sesuai peraturan perundang- undangan yang mengatur mengenai pemungutan bea keluar. (3) Terhadap penjualan ke tempat lain dalam daerah pabean berupa: a. Hasil Produksi, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 ayat (1) dan ayat (2); b. Barang dan/atau Bahan Rusak atau reject, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 ayat (2); c. barang dalam proses (work in process) rusak, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 ayat (3);
d. Hasil Produksi Rusak, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 ayat (4); dan e. Sisa proses produksi (waste/scrap), sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 ayat (5); f. Mesin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 ayat (3); dilakukan pemeriksaan pabean secara selektif berdasarkan manajemen risiko. (4) Tata cara penetapan atas kewajiban pembayaran Bea Masuk, Pajak Pertambahan Nilai atau Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah, serta sanksi administrasi berupa denda dilaksanakan sesuai peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai penetapan Pejabat Bea dan Cukai atas kewajiban pembayaran Bea Masuk, pajak dalam rangka impor, serta sanksi administrasi berupa denda.
