Pasal 37
BAB 11 — IMPOR KEMBALI DAN/ATAU PEMASUKAN KEMBALI HASIL PRODUKSI
(1) Hasil Produksi yang telah diekspor atau dilakukan Penyerahan Produksi IKM dapat diimpor kembali dan/atau dimasukkan kembali karena alasan tertentu, dengan persetujuan Kepala Kantor Pabean. (2) Alasan tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (1), antara lain: a. diimpor kembali dan/atau dimasukkan kembali untuk diperbaiki; b. ditolak oleh pembeli di luar negeri; atau c. kondisi kahar (force majeure) di negara tujuan ekspor.
(3) Atas Hasil Produksi yang diimpor kembali dan/atau dimasukkan kembali sebagaimana dimaksud pada ayat (1), berlaku ketentuan: a. IKM menyerahkan jaminan senilai Bea Masuk serta Pajak Pertambahan Nilai atau Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah dalam rangka impor berdasarkan tarif dan nilai barang atas barang impor dimaksud; b. belum berlaku ketentuan pembatasan; c. dilakukan pemeriksaan pabean; dan d. impor kembali dan/atau pemasukan kembali dilaksanakan sesuai dengan peraturan perundang- undangan yang mengatur mengenai pengeluaran barang impor untuk dipakai atau peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai Tempat Penimbunan Berikat. (4) Hasil Produksi yang diimpor kembali dan/atau dimasukkan kembali sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus diekspor atau dilakukan Penyerahan Produksi IKM kembali dalam waktu paling lambat 3 (tiga) bulan terhitung sejak tanggal pemberitahuan pabean impor kembali dan/atau pemasukan kembali dan dapat diperpanjang untuk jangka waktu paling lama 3 (tiga) bulan dengan persetujuan Kepala Kantor Pabean. (5) Dalam hal IKM tidak melakukan ekspor atau Penyerahan Produksi IKM kembali sesuai ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (4), IKM wajib melunasi: a. Bea Masuk serta Pajak Pertambahan Nilai atau Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah yang terutang; b. sanksi administrasi berupa denda sesuai peraturan perundang-undangan yang mengatur tentang pengenaan sanksi administrasi berupa denda di bidang kepabeanan; dan c. sanksi administrasi atas Pajak Pertambahan Nilai atau Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan
atas Barang Mewah sesuai dengan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan. (6) Pajak Pertambahan Nilai atau Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah yang dilunasi sebagaimana dimaksud pada ayat (5) huruf a tidak dapat dikreditkan.
