Pasal 34
BAB 9 — PEMBEKUAN DAN PENCABUTAN
(1) Kepala Kantor Pabean melakukan pencabutan fasilitas KITE IKM terhadap IKM atau Konsorsium KITE dalam hal IKM atau Konsorsium KITE: a. tidak melakukan kegiatan impor atau pemasukan dengan menggunakan fasilitas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) dan/atau ayat (2) selama periode 2 (dua) tahun berturut-turut; b. diterbitkannya surat paksa karena ada tagihan yang tidak dilunasi; c. terbukti telah melakukan tindak pidana di bidang kepabeanan dan/atau perpajakan berdasarkan putusan pengadilan yang mempunyai kekuatan hukum tetap; d. berubah status menjadi Pengusaha Kawasan Berikat atau Pengusaha di Kawasan Berikat; e. IKM beralih menggunakan fasilitas KITE Pembebasan dan/atau fasilitas KITE Pengembalian dan dalam hal Barang dan/atau Bahan dan Hasil Produksi telah dipertanggungjawabkan; f. dinyatakan pailit berdasarkan putusan pengadilan; g. tidak lagi memenuhi persyaratan untuk memperoleh fasilitas KITE IKM bagi IKM sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf a dan huruf c atau Konsorsium KITE sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (2) huruf b dan huruf d; dan/atau h. mengajukan permohonan untuk dilakukan pencabutan fasilitas KITE IKM terhadap IKM atau Konsorsium KITE.
(2) Dalam hal fasilitas KITE IKM terhadap IKM atau Konsorsium KITE dicabut, dalam waktu 30 (tiga puluh) hari terhitung sejak tanggal pencabutan, IKM atau Konsorsium KITE wajib: a. melaporkan Hasil Produksi yang telah diekspor atau dilakukan Penyerahan Produksi IKM namun belum disampaikan laporan pertanggungjawabannya; b. melunasi seluruh tagihan yang terutang sesuai peraturan perundang-undangan di bidang kepabeanan dan perpajakan; dan c. menyelesaikan saldo Barang dan/atau Bahan, Barang Contoh, Mesin, serta Hasil Produksi yang belum diekspor atau dilakukan Penyerahan Produksi IKM. (3) Saldo Barang dan/atau Bahan, Barang Contoh, Mesin serta Hasil Produksi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf c diselesaikan dengan: a. dilunasi Bea Masuk dan Pajak Pertambahan Nilai atau Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah yang terutang; b. diekspor dan/atau dilakukan Penyerahan Produksi IKM. (4) Dalam hal fasilitas KITE IKM dicabut karena perubahan status menjadi Pengusaha Kawasan Berikat atau Pengusaha di Kawasan Berikat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d, berlaku ketentuan sebagai berikut: a. atas Barang dan/atau Bahan yang telah dilakukan penyelesaian tetapi belum disampaikan laporan pertanggungjawaban dan masih dalam periode KITE IKM, IKM wajib menyampaikan laporan pertanggungjawaban; b. atas Barang dan/atau Bahan yang belum dilakukan penyelesaian sepanjang masih dalam periode KITE IKM serta Barang Contoh dan Mesin, berlaku ketentuan sebagai berikut:
- menjadi saldo awal Kawasan Berikat dan diperlakukan sebagai barang impor dengan mendapat penangguhan Bea Masuk;
- tidak dipungut Pajak Pertambahan Nilai atau Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah; dan c. realisasi ekspor dan/atau Penyerahan Produksi IKM yang telah dilakukan oleh IKM dapat diperhitungkan dalam penentuan batas penjualan hasil produksi dari Kawasan Berikat ke tempat lain dalam daerah pabean. (5) Dalam rangka pencabutan fasilitas KITE IKM terhadap IKM atau Konsorsium KITE, dapat terlebih dahulu dilakukan pemeriksaan sederhana oleh Kepala Kantor Pabean atau audit kepabeanan.
