Pasal 13
BAB 4 — IMPOR DAN/ATAU PEMASUKAN, PERIODE KITE IKM, PERIODE PENDISTRIBUSIAN, JAMINAN, PEMERIKSAAN PABEAN, SERTA PENGOLAHAN, PERAKITAN, DAN/ATAU
(1) Pejabat Bea dan Cukai melakukan pemeriksaan pabean atas pemberitahuan pabean impor dan/atau pemasukan yang menggunakan fasilitas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 2 ayat (2).
(2) Pemeriksaan pabean sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan secara selektif berdasarkan manajemen risiko. (3) Dalam hal berdasarkan hasil pemeriksaan pabean sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditemukan ketidaksesuaian tarif dan/atau nilai pabean, berlaku ketentuan sebagai berikut: a. kuota jaminan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (3) dipotong sebesar selisih yang seharusnya dibayar; b. IKM atau Konsorsium KITE harus menyerahkan jaminan, dalam hal terdapat selisih yang seharusnya dibayar, dan kuota jaminan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (3) tidak mencukupi; dan/atau c. IKM atau Konsorsium KITE harus melakukan penyesuaian nilai jaminan, dalam hal terdapat selisih yang seharusnya dibayar dan IKM atau Konsorsium KITE telah menyerahkan jaminan atas impor dan/atau pemasukan tersebut. (4) Penyesuaian nilai jaminan atau pemotongan kuota jaminan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dilakukan sepanjang jenis barang sesuai dengan barang yang tercantum dalam lampiran keputusan KITE IKM atau Konsorsium KITE. (5) Dalam hal berdasarkan hasil pemeriksaan pabean sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditemukan ketidaksesuaian jumlah dan/atau jenis barang, terhadap kelebihan jumlah dan/atau ketidaksesuaian jenis barang dimaksud tidak dapat diberikan fasilitas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 2 ayat (2). (6) Terhadap hasil pemeriksaan sebagaimana dimaksud pada ayat (5), Pejabat Bea dan Cukai melakukan penelitian lebih lanjut sesuai peraturan perundang- undangan di bidang kepabeanan.
