PERMENKEU
Peraturan Menteri Nomor 177-pmk-04-2013 Tahun 2013 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI...
Pasal 7
(1) Atas Impor Bahan Baku sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 dan akan diajukan permohonan pengembalian, Perusahaan harus mengajukan dokumen pemberitahuan pabean Impor dengan mencantumkan NIPER Pengembalian pada kolom pemenuhan persyaratan/fasilitas Impor. (2) Dalam hal dokumen pemberitahuan pabean impor sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak mencantumkan NIPER Pengembalian pada kolom pemenuhan persyaratan/fasilitas Impor, atas Impor barang dan/atau bahan yang terdapat pada pemberitahuan pabean Impor dimaksud tidak mendapat Pengembalian. 6. Ketentuan Pasal 8 ayat (1), ayat (2) dan ayat (3) diubah, dan di antara ayat (2) dan ayat (3) disisipkan 1 (satu) ayat yaitu ayat (2a), sehingga Pasal 8 berbunyi sebagai berikut:
