PERMENKEU
Peraturan Menteri Nomor 177-pmk-02-2021 Tahun 2021 tentang JENIS DAN TARIF ATAS JENIS PENERIMAAN...
Pasal 2
(1) Tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (1) selain yang tercantum dalam Lampiran Peraturan Menteri ini dapat dilaksanakan berdasarkan perjanjian kerja sama sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan. (2) Tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan sebesar nilai nominal yang tercantum dalam perjanjian kerja sama.
