Pasal 7
BAB 2 — PENGGUNA ANGGARAN BENDAHARA UMUM NEGARA, PEMBANTU PENGGUNA ANGGARAN BENDAHARA UMUM NEGARA, DAN KUASA PENGGUNA ANGGARAN BENDAHARA UMUM NEGARA
(1) KPA BUN terdiri atas: a. KPA BUN sebagai pelaksana kegiatan yaitu KPA BUN yang secara langsung mengelola dan melaksanakan kegiatan yang alokasi anggarannya bersumber dari BA BUN; dan
b. KPA BUN sebagai penyalur dana yaitu KPA BUN yang hanya berperan menyalurkan dana kepada pihak lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (2) Dalam perencanaan anggaran BA BUN, KPA BUN sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mempunyai tugas dan fungsi paling sedikit: a. mengajukan usulan Indikasi Kebutuhan Dana BUN kepada PPA BUN dengan dilengkapi dokumen pendukung; b. menyusun RKA BUN beserta dokumen pendukung yang berasal dari pihak terkait; c. menyampaikan RKA BUN beserta dokumen pendukung kepada APIP K/L untuk direviu; d. menyampaikan RKA BUN yang telah direviu oleh APIP K/L dan ditandatangani oleh KPA BUN kepada PPA BUN; dan e. menyusun dan menyampaikan laporan keuangan dan kinerja atas pelaksanaan anggaran kepada PPA BUN sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (3) Dalam pelaksanaan anggaran BA BUN, KPA BUN sebagai pelaksana kegiatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a melaksanakan tugas dan fungsi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
