Pasal 5
BAB 2 — PENGGUNA ANGGARAN BENDAHARA UMUM NEGARA, PEMBANTU PENGGUNA ANGGARAN BENDAHARA UMUM NEGARA, DAN KUASA PENGGUNA ANGGARAN BENDAHARA UMUM NEGARA
PPA BUN Pengelolaan Hibah (BA 999.02), mempunyai tugas dan fungsi sebagai koordinator untuk: a. penyusunan indikasi penerimaan hibah yang direncanakan dan pencairannya melalui Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara; b. penyusunan Indikasi Kebutuhan Dana BUN terkait belanja hibah kepada pemerintah daerah yang bersumber dari pinjaman atau hibah luar negeri (on-granting); c. memfasilitasi pelaksanaan belanja hibah kepada Pemerintah/Lembaga Asing; d. penetapan format dokumen terkait indikasi penerimaan hibah dan belanja hibah; dan e. penyusunan laporan pertanggungjawaban pengelolaan hibah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
