Pasal 23
BAB 6 — KETENTUAN LAIN-LAIN
(1) Penetapan alokasi anggaran BUN tertentu yang alokasi dananya belum dapat ditetapkan pada saat ditetapkannya UNDANG-UNDANG mengenai APBN, dapat dilakukan pada tahun anggaran berjalan. (2) Penetapan Alokasi Anggaran BUN tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan melalui penerbitan Surat Penetapan Satuan Anggaran Bagian Anggaran 999.08 atau penerbitan DIPA BUN. (3) Penetapan alokasi anggaran BUN tertentu yang dilakukan melalui penerbitan DIPA BUN sebagaimana dimaksud pada ayat (2) merupakan bagian dari Pengelolaan Belanja Lainnya (Bagian Anggaran 999.08). (4) Dalam rangka menjaga tata kelola dalam penetapan Alokasi Anggaran BUN tertentu pada tahun anggaran berjalan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), usulan permintaan anggaran Bagian Anggaran 999.08 yang disampaikan oleh K/L dan/atau Satuan Kerja Bagian Anggaran 999.08 harus terlebih dahulu disampaikan kepada APIP K/L untuk direviu. (5) Ketentuan mengenai reviu RKA BUN sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (3) berlaku mutatis mutandis dalam reviu usulan permintaan anggaran sebagaimana dimaksud pada ayat (4). (6) Ketentuan lebih lanjut mengenai penetapan alokasi anggaran BUN tertentu pada tahun anggaran berjalan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) mengacu kepada Peraturan Menteri Keuangan mengenai tata cara penggunaan anggaran BA BUN Pengelolaan Belanja Lainnya (BA 999.08).
