PERMENKEU
Peraturan Menteri Nomor 177-pmk-02-2014 Tahun 2014 tentang TATA CARA PERENCANAAN, PENELAAHAN,...
Pasal 21
BAB 5 — PENETAPAN ALOKASI ANGGARAN BENDAHARA UMUM NEGARA
(1) DHP RDP BUN yang telah ditetapkan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ayat (4) dan Pasal 20 ayat (3) digunakan sebagai dasar penyusunan Keputusan PRESIDEN tentang Rincian Anggaran Belanja Pemerintah Pusat. (2) Untuk Pengelolaan Transfer Ke Daerah (Bagian Anggaran 999.05), DHP RDP BUN Pengelolaan Transfer Ke Daerah (Bagian Anggaran 999.05) yang telah ditetapkan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ayat (4) dan Pasal 20 ayat (3) digunakan sebagai dasar penyusunan Peraturan PRESIDEN mengenai dana alokasi umum dan Peraturan Menteri Keuangan mengenai alokasi anggaran transfer ke daerah selain dana alokasi umum.
