Pasal 3
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, Balai Diklat menyelenggarakan fungsi: a. penyusunan program penyelenggaraan pendidikan dan pelatihan keuangan negara; b. pelaksanaan pendidikan dan pelatihan keuangan negara; c. evaluasi dan penyusunan laporan pelaksanaan pendidikan dan pelatihan keuangan negara; d. pemantauan pengendalian intern, pengelolaan risiko, pengelolaan kinerja, dan kepatuhan terhadap kode etik dan disiplin di lingkungan Balai Diklat; e. pemantauan tindak lanjut hasil pengawasan, dan pemberian rekomendasi perbaikan proses bisnis di lingkungan Balai Diklat; f. pengembangan SDM Balai Diklat; g. pengelolaan implementasi Teknologi Informasi dan Komunikasi; dan h. pelaksanaan administrasi Balai Diklat. 2. Ketentuan Pasal 4 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
