Pasal 5
BAB 3 — PINDAH ALAMAT DAN PINDAH TEMPAT KEDUDUKAN
(1) Balai Lelang yang pindah alamat wajib memberitahukan secara tertulis kepada Kepala Kantor Wilayah setempat dengan tembusan kepada Direktur Jenderal, paling lama 7 (tujuh) hari kerja setelah pindah alamat. (2) Balai Lelang yang pindah alamat wajib memberitahukan kepada khalayak umum melalui surat kabar harian setempat. (3) Pemberitahuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus melampirkan:
a. fotokopi risalah rapat direksi;
b. surat pernyataan tersedianya fasilitas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2) huruf f;
c. surat keterangan domisili kantor Balai Lelang dari kelurahan setempat;
d. SITU atau surat izin/surat keterangan sejenis yang dikeluarkan oleh lembaga yang berwenang; dan
e. bukti pengumuman pindah alamat. (4) Setiap pindah alamat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditindaklanjuti dengan peninjauan lokasi yang dilakukan oleh Kantor Wilayah setempat.
