PERMENKEU
Peraturan Menteri Nomor 176-pmk-06-2010 Tahun 2010 tentang BALAI LELANG
Pasal 35
BAB 9 — LARANGAN DAN SANKSI
Pembekuan izin operasional Balai Lelang dicabut, jika yang bersangkutan telah menyelesaikan kewajibannya.
