PERMENKEU
Peraturan Menteri Nomor 176-pmk-06-2010 Tahun 2010 tentang BALAI LELANG
Pasal 26
BAB 8 — PEMBINAAN DAN PENGAWASAN
(1) Pengawasan terhadap Balai Lelang dapat dilakukan secara langsung dan/atau tidak langsung. (2) Pengawasan secara langsung meliputi tetapi tidak terbatas pada pemeriksaan catatan/administrasi perkantoran/kinerja perusahaan dan laporan atau pengaduan dari sumber-sumber lainnya. (3) Pengawasan secara tidak langsung meliputi tetapi tidak terbatas pada melakukan verifikasi dan evaluasi laporan-laporan Balai Lelang.
