PERMENKEU
Peraturan Menteri Nomor 176-pmk-06-2010 Tahun 2010 tentang BALAI LELANG
Pasal 21
BAB 6 — WILAYAH KERJA DAN KEGIATAN USAHA
Balai Lelang bertanggung jawab terhadap gugatan perdata dan/atau tuntutan pidana yang timbul akibat kegiatan usahanya.
