PERMENKEU
Peraturan Menteri Nomor 176-pmk-06-2010 Tahun 2010 tentang BALAI LELANG
Pasal 19
BAB 6 — WILAYAH KERJA DAN KEGIATAN USAHA
(1) Jasa pascalelang oleh Balai Lelang termasuk tetapi tidak terbatas pada:
a. pengaturan pengiriman barang;
b. pengurusan balik nama barang yang dibeli atas nama Pembeli; dan/atau
c. jasa lainnya sepanjang tidak bertentangan dengan peraturan perundang- undangan. (2) Dalam memberikan jasa pascalelang sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Balai Lelang dapat memperoleh imbalan jasa dari Pembeli yang menginginkan pelayanan jasa pascalelang, sesuai dengan kesepakatan antara Pembeli dengan Balai Lelang.
