PERMENKEU
Peraturan Menteri Nomor 176-pmk-06-2010 Tahun 2010 tentang BALAI LELANG
Pasal 12
BAB 5 — PERUBAHAN PEMEGANG SAHAM, DIREKSI, DAN NAMA BALAI LELANG
Dalam hal terjadi perubahan direksi, Balai Lelang wajib memberitahukan secara tertulis kepada Direktur Jenderal dengan tembusan kepada Kepala Kantor Wilayah setempat, paling lama 7 (tujuh) hari kerja setelah keputusan perubahan direksi, dengan melampirkan: a. fotokopi identitas direksi yang baru dengan menunjukkan aslinya; b. fotokopi akta notaris tentang keputusan perubahan direksi; c. surat pernyataan dari direksi yang baru bahwa yang bersangkutan tidak memiliki kredit macet di bank pemerintah/swasta dan tidak termasuk dalam DOT; dan d. fotokopi NPWP direksi yang baru dengan menunjukan aslinya.
