PERMENKEU
Peraturan Menteri Nomor 176-pmk-05-2017 Tahun 2017 tentang Pedoman Remunerasi Badan Layanan Umum
Pasal 2
BAB 1 — KETENTUAN UMUM
(1) Remunerasi diberikan kepada Pejabat Pengelola, Pegawai, dan Dewan Pengawas. (2) Remunerasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat diberikan kepada Sekretaris Dewan Pengawas. (3) Remunerasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bersumber dari Rupiah Murni (RM) dan/atau Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) BLU dengan memperhatikan kemampuan keuangan BLU.
