PERMENKEU
Peraturan Menteri Nomor 176-pmk-04-2013 Tahun 2013 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI...
Pasal 16A
Perusahaan dibebaskan dari kewajiban bea masuk, Pajak Pertambahan Nilai atau Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah dan sanksi administrasi atas Bahan Baku, barang dalam proses, dan Hasil Produksi yang belum dipertanggungjawabkan, dalam hal terjadi keadaan force majeure, dengan persetujuan Kepala Kantor Wilayah atau KPU atas nama Menteri. 16. Ketentuan Pasal 17 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
