Pasal 11
(1) Pejabat Bea dan Cukai melakukan pemeriksaan pabean atas pemberitahuan pabean impor yang diajukan oleh Perusahaan. (2) Pemeriksaan pabean sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan secara selektif berdasarkan manajemen risiko. (3) Dalam hal berdasarkan hasil pemeriksaan pabean sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditemukan adanya ketidaksesuaian tarif dan/atau nilai pabean, Perusahaan harus melakukan penyesuaian nilai jaminan, sepanjang dapat diyakini bahwa jenis barang sesuai dengan barang yang tercantum dalam NIPER Pembebasan. (4) Dalam hal berdasarkan hasil pemeriksaan pabean sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditemukan adanya ketidaksesuaian jumlah dan/atau jenis barang, terhadap kelebihan jumlah dan/atau jenis barang Impor tidak dapat diberikan Pembebasan dan dilakukan penelitian atau penyelidikan lebih lanjut sesuai peraturan perundang-undangan dibidang kepabeanan. 10. Ketentuan Pasal 12 ayat (1), ayat (2), dan ayat (3) diubah, dan di antara ayat (2) dan ayat (3) disisipkan 1 (satu) ayat yaitu ayat (2a), sehingga Pasal 12 berbunyi sebagai berikut:
