Pasal 18
Pada saat Peraturan Menteri Keuangan ini mulai berlaku : a. Keputusan Menteri Keuangan Nomor 298/KMK.05/1997 tentang Ketentuan Pemindahtanganan Barang Modal Bagi Perusahaan PMA/PMDN atau Non PMA/PMDN sebagaimana telah diubah dengan Keputusan Menteri Keuangan nomor 394/KMK.05/1999; b. Keputusan Menteri Keuangan Nomor 135/KMK.05/2000 tentang Keringanan Bea Masuk Atas Impor Mesin, Barang dan Bahan dalam Rangka Pembangunan/ Pengembangan Industri/Industri Jasa sebagaimana beberapa kali telah diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 47/PMK.04/2005; dan c. Keputusan Menteri Keuangan Nomor 456/KMK.04/2002 tentang Perpanjangan Jangka Waktu Impor Mesin, Barang, dan Bahan Yang Mendapatkan Fasilitas Berdasarkan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 135/KMK.05/2000 tentang Keringanan Bea Masuk Atas Impor Mesin, Barang dan Bahan dalam Rangka Pembangunan/Pengembangan Industri/ Industri Jasa sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 63/PMK.011/2007, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
