Pasal 15
(1) Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal menyampaikan laporan mengenai pemberian pembebasan bea masuk kepada Menteri melalui Kepala Badan Kebijakan Fiskal. (2) Laporan dimaksud pada ayat (1) disampaikan setiap 6 (enam) bulan, yaitu untuk semester pertama pada bulan Juli tahun berjalan dan untuk semester kedua pada bulan Januari tahun berikutnya.
(3) Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), merupakan daftar pemberian pembebasan bea masuk dalam periode semester yang bersangkutan dan sekurang-kurangnya memuat elemen data sebagai berikut : a. Nomor dan Tanggal Persetujuan Penanaman Modal; b. Nama Perusahaan dan NPWP; c. Jenis Sektor Industri; d. Nilai Penanaman Modal; e. Nomor dan Tanggal Rencana Impor Barang; f. Uraian Umum Jenis Barang Yang Akan Di Impor; g. Perkiraan Jumlah Nilai Pabean Rencana Impor Barang. (4) Pelaksanaan Peraturan Menteri Keuangan ini akan dievaluasi paling lama 2 (dua) tahun sejak berlakunya ketentuan ini.
