PERMENKEU
Peraturan Menteri Nomor 176-pmk-011-2009 Tahun 2009 tentang PEMBEBASAN BEA MASUK ATAS IMPOR...
Pasal 10
Perubahan atas keputusan pembebasan bea masuk sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (2), hanya dapat dilakukan apabila : a. mesin, barang dan bahan belum diimpor; dan b. masih dalam jangka waktu pembebasan.
