PERMENKEU
Peraturan Menteri Nomor 176-pmk-010-2022 Tahun 2022 tentang PENGENAAN BEA MASUK...
Pasal 1
Terhadap barang impor berupa produk Polyester Staple Fiber (PSF) dengan uraian serat staple sintetik, tidak digaruk, disisir atau diproses secara lain untuk dipintal, dari poliester yang termasuk dalam pos tarif 5503.20.10 dan 5503.20.90 yang berasal dari India, Republik Rakyat Tiongkok, dan Taiwan, dikenakan Bea Masuk Antidumping.
